Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, ada beberapa metode untuk pembelajaran di luar sekolah formal. Pada kasus-kasus tertentu metode pembelajaran bisa juga dilakukan di luar sekolah baik itu dalam bentuk parenting, homeschooling maupun metode pembelajaran lainnya.
Menurut Nuh, homeschooling adalah sebuah metode pembelajaran yang legal. Selain itu, ia menilai, homeschooling diterapkan ketika anak-anak memerlukan perhatian khusus. Misalnya, karena menderita sakit dan harus dirawat ataupun ada masalah-masalah tertentu yang membuat anak-anak memang harus menjalani pendidikan secara homeschooling. Hal-hal khusus itulah yang kemudian dianggapnya sebagai indiktor yang wajar terkait mahalnya biaya homeschooling. “Beberapa metode pembelajaran bisa dilakukan di luar sekolah. Misalnya, karena memang si anak memerlukan perhatian yang agak khusus. Oleh karena itu, homeschooling semakin dikenal dan itu boleh. Wajar jika kemudian menjadi mahal, karena homeschooling sangat privat. Ibarat pakaian, ada yang di butik dan ada juga yang di pasar,” kata Nuh, saat ditemui Kompas.com, akhir pekan lalu di Karang Tengah, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Nuh mengungkapkan, agar homeschooling tidak kehilangan esensinya sebagai pendidikan alternatif, maka masyarakat dapat memilih cara lain, seperti memilih homeschooling dengan biaya yang masih dapat dijangkau. Ia menjelaskan, para orangtua yang menerapkan homeschooling kepada anak-anaknya tidak perlu khawatir. Anak-anak homeschooling dapat menggunakan jalur ujian Paket A, B dan Paket C untuk memeroleh ijazah guna melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, dimungkinkan juga di suatu saat anak-anak homeschooling dapat ikut ujian bergabung bersama dengan pendidikan formal. “Homeschooling bisa menggunakan ujian tersebut untuk ujian kelulusannya. Bisa juga ikut ujian bergabung dengan pendidikan formal. Itu boleh, yang tidak boleh itu jika anak-anak tidak sekolah dan tidak belajar,” ujarnya. Mengenai standar kurikulum dalam homeschooling, Nuh menegaskan, homeschooling tetap harus memiliki kurikulum dasar. Tetapi, pengembangan dan pendekatannya diserahkan secara penuh kepada sang pendamping atau sang pembimbing homeschooling. “Kurikulum dasar harus ada aturannya, tetapi kan bisa disesuaikan. Yang penting materinya harus ada, kalau enggak ada patokannya maka akan sulit saat mereka ujian nanti. Intinya, homeschooling itu boleh dan lebih baik daripada si anak tidak bersekolah,” kata Nuh.
Sumber: Kompas.com
Copyright © @2014. All Right Reserved
By Home Schooling Primagama
mohon info dong utk di perancis apa ya homeschooling indonesia yg biss online. mksh
selamat siang..
Homeschooling Primagama membuka kesempatan untuk registrasi online yang bisa dilakukan via http://homeschoolingprimagama-pusat.com/form-pendaftaran atau melalui email di hspg.live@gmail.com
untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor pusat kami di +6274 512160
regards,
Marketing Hoemshooling Primagama Pusat
Jl. Langensari 43 Yogyakarta 55222